Tanyakan Ini Sebagai Fasilitas yang Akan Kamu Terima Saat Diterima Kerja
Pekerjaan yang layak dengan penghasilan yang sesuai passion adalah impian setiap orang dalam mencari pekerjaan. Tetapi terkadang banyak orang lebih memilih untuk menjalankan pekerjaan apa saja, yang penting mendapatkan penghasilan besar. Ketika menerima tawaran pekerjaan dari perusahaan, selain gaji yang merupakan hak yang harus kamu terima, kamu juga harus tahu fasilitas lain yang menjadi hak pekerja di Indonesia. Hak tersebut adalah perusahaan yang sudah melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh pekerjanya.
Perusahaan atau pemberi kerja harus menjalankan kewajibannya dan bertanggung jawab, untuk memastikan setiap pekerjanya bisa mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Perusahaan atau pemberi kerja juga lah yang bertanggung jawab membayarkan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pekerjanya. Maka dari itu pekerja harus memastikan bahwa mereka sudah mendapatkan hak mereka sebagai pekerja di Indonesia.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pekerja
Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah program perlindungan yang diberikan kepada seluruh pekerja Indonesia. Melindungi pekerja baik secara sosial ekonomi apabila terjadi hal buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan atau yang tidak disebabkan oleh hubungan pekerjaan. Jaminan Sosial ini diselenggarakan oleh lembaga BPJS Ketenagakerjaan atau yang sebelumnya dikenal dengan Jamsostek. Program ini memberikan manfaat untuk pekerja Indonesia dan tenaga kerja asing.
Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diusung pemerintah ini mencakup 4 program jaminan untuk pekerja, yaitu sebagai berikut:
- Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan memberikan manfaat berupa uang tunai, apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah memasuki masa pensiun, mengalami cacat total, mengundurkan diri, atau meninggal dunia. Bentuk manfaat yang diterima adalah berupa uang tunai dengan total akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan, ditambah dengan hasil pengembangannya.
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program dengan manfaat berupa uang tunai/pelayanan kesehatan yang akan diberikan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau memiliki penyakit akibat lingkungan kerja. Bentuk manfaat yang diterima adalah perawatan pengobatan tanpa batas biaya sesuai dengan indikasi medis dan berupa santunan meninggal dunia.
- Jaminan Kematian (JKM) merupakan program yang memberikan manfaat uang tunai jika peserta BPJS meninggal dunia yang bukan diakibatkan kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh kerja. Uang tunai tersebut akan diberikan kepada ahli waris. Bentuk manfaat yang diterima adalah uang santunan, biaya pemakaman dan santunan berkala.
- Jaminan Pensiun (JP) merupakan program perlindungan untuk memberikan kehidupan yang layak bagi pekerja yang sudah pensiun dan tidak memiliki penghasilan karena memasuki usia pensiun, mengalami cacat total atau meninggal dunia.
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program perlindungan kepada pekerja/buruh yang mengalami putus hubungan kerja. Dengan perlindungan ini pekerja yang kehilangan pekerjaan secara sepihak bisa melanjutkan hidup dan mempertahankan kehidupan yang layak, sampai mendapatkan pekerjaan yang baru.
Manfaat dari perlindungan yang diberikan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan tentu akan melindungi pekerja, memberikan rasa aman dan kepastian. Tanyakan hak kamu kepada perusahaan yang akan menerima kamu sebagai karyawannya.
Tidak ada komentar