Langkah Registrasi Merek Melalui Jasa Pendaftaran Merek
Untuk Anda yang pengin mendaftar merek satu produk melalui jasa pendaftaran merek dagang, coba buka ketentuan terbaru mengenai Merek dan Tanda-tanda Geografis. Ya, Perancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Merek dan Tanda-tanda Geografis sudah sah ditetapkan jadi UU minggu kemarin di DPR. Beberapa ketentuan tata acara mengajukan hak merek juga kembali ditata selaku cara mempermudah registrasi dalam servis untuk pemohon merek. Minimal ada ketentuan persyaratan dan tata acara untuk pemohon permintaan registrasi merek.
Ketua Pansus RUU Merek dan Tanda-tanda Geografis menjelaskan UU No.15 Tahun 2001 mengenai Merek terakhir belum memberi agunan kejelasan hukum. Soalnya, begitu rumitnya proses registrasi tanda-tanda geografis dan persyatan yang belum seutuhnya dimengerti warga. Nah, jika merujuk mekanisme registrasi merek internasional yaitu ‘protokol madrid' jadi anjuran gampang untuk aktor usaha yang akan mendaftar merek di luar negeri dan dengan ongkos dapat dijangkau.
Dalam UU Merek dan Tanda-tanda Geografis minimal mengendalikan proses registrasi dengan simpel dan efeisien melalui jasa pendaftaran merek. Diantaranya permintaan registrasi merek disodorkan oleh pemohon. Minimal, bisa diwakili oleh kuasa pemohon pada pihak menteri secara elektronik, atau non elektronik dengan bahasa Indonesia. Dalam permintaan, harus memberikan waktu. Mulai dari, bulan dan tahun permintaan.
Selanjutnya, diikutkan identitas pemohon selengkapnya. Begitupun dengan identitas dan alamat kuasa pemohon, jika diwakili. Disamping itu memberikan warna, jika permintaan memakai elemen warna. Demikian juga nama negara dan tanggal keinginan merek. Dan, paparan tipe produk barang atau layanan dan dilampiri cap merek bukti pembayaran ongkos. Ongkos permintaan registrasi merek dipastikan sesuai per kelas barang dan/ atau layanan.
Spesial merek berbentuk wujud tiga dimensi, cap merek disertakan berbentuk karakter dari merek itu. Sedang pada merek berbentuk suara, karena itu cap merek yang disertakan berbentuk notasi dan rekaman suara. Tidak kalah penting, permintaan registrasi merek harus dilampiri dengan surat pengakuan pemilikan merek yang dimohonkan registrasinya oleh jasa pendaftaran merek.
Spesial permintaan disodorkan lebih satu pemohon secara bersama, karena itu memiliki hak atas merek itu. Oleh karenanya, seluruh nama pemohon tercantum dengan pilih salah satunya alamat selaku alamat pemohon. Sedang permintaan diberi tanda tangan oleh satu dari pemohon yang memiliki hak atas merek itu dengan menyertakan kesepakatan tercatat dari beberapa pemohon yang diwakili.
Jika salah seorang atau demikian pemohon adalah masyarakat negara asing dan tubuh hukum asing domisili di negara luar, karena itu harus disodorkan lewat kuasanya. Sedang permintaan registrasi merek disodorkan bersama, karena itu surat kuasa diberi tanda tangan oleh seluruh pihak yang memiliki hak atas merek itu.
UU juga mengendalikan permintaan lebih satu kelas barang dan/atau layanan bisa disodorkan pada sebuah permintaan. Disamping itu dalam permintaan juga perlu mengatakan tipe barang atau layanan yang terhitung dalam kelas yang dimohonkan registrasinya. Nah, ketetapan selanjutnya berkenaan kelas barang dan/atau layanan ditata selanjutnya dengan Ketentuan Menteri.
Sedang permintaan berkaitan dengan administrasi merek disodorkan pemohon yang domisili di luar daerah Indonesia karena itu harus disodorkan lewat kuasanya. Nah, pemohon juga harus mengatakan dan pilih alamat kuasa selaku domisili hukum di Indonesia.
"Ketetapan selanjutnya tentang persyaratan dan tata acara permintaan sebagimana diartikan dalam Pasal 4 s/d Pasal 6 ditata dengan Ketentuan Menteri," begitu bunyi Pasal 8 UU Merek dan Tanda-tanda Geografis.
Tidak ada komentar