Perselisihan Pendaftaran Merek Mawar Super Laundry
Siti Wardah, pebisnis cairan pencuci untuk laundry baju ajukan tuntutan penangguhan pendaftaran merek 'MAWAR SUPER LAUNDRY'. Tuntutan itu didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta. "Client saya sampaikan tuntutan penangguhan sebab Pendaftaran merek dikerjakan dengan niat tidak bagus dan tidak bisa dipercaya," kata kuasa hukum penggugat, Ichwan Anggawirya.
Siti Wardah yang dekat dipanggil Wardah telah meniti usaha produksi cairan pencuci untuk laundry baju semenjak 2013 lalu. Pendaftaran Merek produknya itu dia berikan nama 'MAWAR SUPER LOUNDRY'. Wardah membuat sendiri simbol untuk brand-nya. "Saya yang mendesain dan tentukan tipe huruf dan formasi berwarna.
Pada 2015, Rosa Sumaya yang awalannya jadi penyuplai botol paket, ketarik jadi distributor cairan pencuci yang dibuat Wardah. Kongsi usaha disetujui. Usaha berkembang cepat. Pada Januari 2017, Wardah memiliki inisiatif mendaftar merek produk cairan pembersihnya, MAWAR SUPER LOUNDRY berikut logonya ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Cendekiawan, Kemenkumham.
Tetapi, permintaan registrasi merek ditampik. Lewat surat tertanggal 26 Maret 2018, Ditjen HKI menyebutkan registrasi ditampik sebab telah terlebih dahulu tercatat merek MAWAR SUPER LAUNDRY di Ditjen HKI atas nama Siti Hardita Sundari yang disodorkan pada 28 September 2016.
Ichwan menerangkan hasil dari pencarian yang dikerjakan team kuasa hukum Wardah diketemukan bukti jika registrasi merek oleh Siti Hardita Sundari diperhitungkan dikerjakan dengan niat tidak bagus.
Rupanya, pendaftar ialah saudara kandungan dari Rosa Sumaya yang pernah jadi distributor, dan secara sembunyi-sembunyi menghasilkan dan pasarkan sendiri cairan pencuci dengan memakai merek MAWAR SUPER LAUNDRY.
Ichwan mengutarakan jika registrasi merek di Indonesia benar-benar berpedoman azas first to file. Berarti siapakah yang ajukan merek lebih dulu karena itu dipandang seperti pemegang merek. Tetapi sejauh permintaan registrasi merek harus disodorkan dengan niat baik. "Kenyataannya, registrasi dikerjakan dengan niat tidak bagus.
Saat itu Produsen kereta dorong bayi asal Jerman, Cybex gmbH terkejut registrasi merek di Indonesia tidak disepakati Kementerian Hukum dan HAM sebab telah ada stroller dengan merek yang serupa dengan merek Cybex. Atas hal tersebut, cara hukum juga diambil.
Masalah berawal waktu Cybex gmbH ajukan permintaan registrasi merek ke Direktorat Merek Kemenkum HAM pada 19 Juni 2015. Kecuali di Indonesia, Cybex gmbH sudah tercatat brand-nya bermacam negara seperti pada Jerman, Lebanon, Replubik Hondura, Replubik Honduras, Kanada, dan Uni Eropa.
Tetapi rupanya arsip itu tidak diterima sebab ada kecocokan dengan merek yang lain awalnya didaftarkan yakni merek Cybex yang dibuat pebisnis asal Surabaya, Samuel Hadi Wiyoto.
Cybex gmbH memandang Cybex Surabaya dipandang menyontek merek kepunyaannya. Karena tidak diketemukan elemen huruf yang lain berlainan. Ke-2 merek itu sama terbagi dalam elemen huruf C-Y-B-E-X. Disamping itu, Cybex Surabaya membuat tempat tidur bayi dengan merek sama.
Akhirnya, Cybex gmbH tuntutan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 19 September 2016 dan sudah masuk step pembuktian.
"Ya, kita saksikan kelak sebab faktanya telah. Jika dari tergugat barang dan jika dari faksi kami edaran," tutur kuasa hukum Cybex gmbH, Mansur ke reporter habis persidangan di PN Jakpus.
Sesaat kuasa hukum Subex Surabaya, Yanto menjelaskan bukti yang diperlihatkan faksi tergugat disangsikan. Pasalnya bukti yang disodorkan ke hakim berbentuk salinan dokumen.
"Pada konsepnya dokumen yang disodorkan ke hakim harus aslinya, tanpa ada asli kita ragukan," kata Yanto.
Yanto terangkan dalam persidangan barusan, faksinya sudah memberikan bukti berbentuk barang yang dipasarkan dan bukti lisensi merek yang tercatat di Indonesia. Disamping itu faksinya mengikutkan bukti iklan produknya.
"Ya saat ini terpulang datang dari hakimnya. Jika barusan mereka mengikutkan salah satunya bukti dokumen bahasa Spanyol, jika hakim kan bukti yang diperlihatkan harus terjemahan Indonesia. Nah barusan ia memberikan dokumen yang terjemahkan Inggris-Indonesia. Nah itu kita permasalahkan, tetapi seluruh kembali ke hakimnya.
Tidak ada komentar