Bagaimana Sih Cara Perhitungan KPR Rumah?
Kredit pemilikan rumah (KPR) memang menjadi sarana untuk bisa membeli tempat tinggal dengan cara yang lebih mudah dibandingkan pembelian tunai. Hanya saja, kamu perlu mengetahui perhitungan KPR rumah agar tidak mengalami permasalahan dalam pembayaran cicilan. Kesalahan dalam memperhitungkan KPR, bisa berakibat fatal, gagal bayar dan rumah disita oleh pihak bank.
Proses penyitaan pada pengguna KPR yang gagal bayar memang tidak dilakukan serta merta. Pihak bank akan terlebih dahulu memberikan denda atas keterlambatan pembayaran. Selanjutnya, mereka juga akan memberikan teguran. Saat surat teguran diabaikan, pihak bank akan melakukan langkah terakhir, yakni penyitaan. Hal ini tentu sangat merugikan, apalagi ketika kamu sudah membayar cicilan dalam jumlah cukup banyak.
Salah satu perencanaan tersebut adalah dengan mengetahui perhitungan KPR rumah. Saat membeli rumah dengan KPR, kamu akan dihadapkan pada 2 jenis biaya, yaitu:
Mengacu pada ketentuan tersebut, maka nominal uang muka yang harus dibayarkan ketika ingin membeli rumah dengan harga Rp600 juta adalah:
Uang muka = 30% x Rp600 juta = Rp180 juta
Pokok kredit = Harga rumah – uang muka
= Rp600 juta – Rp180 juta = Rp420 juta
Biaya provisi juga perlu kamu bayarkan saat menggunakan KPR. Nominal biaya provisi bisa berbeda antara masing-masing bank. Namun, mayoritas bank di Indonesia menetapkan provisi senilai 1 persen dari pokok kredit.
Biaya provisi = 1% x Rp420 juta
= Rp4,2 juta
Tak ketinggalan, ada pula biaya pajak pembeli, penerimaan negara bukan pajak (PNPB), serta biaya balik nama (BBN). Perhitungannya bisa dilakukan sebagai berikut:
Pajak pembeli = 5% x (harga rumah – NJOPTKP)
= 5% x (Rp600 juta – Rp60 juta) = Rp27 juta
Perlu diketahui, nominal NJOPTKP berbeda-beda untuk setiap wilayah. Pada perhitungan di atas, digunakan NJOPTKP untuk area Jakarta.
PNPB = (1/1.000 x Rp600 juta) + Rp50 ribu = Rp650 ribu
BBN = (1% x harga rumah) + Rp500 ribu = Rp6,5 juta
Nah, itulah perhitungan mengenai biaya yang dapat kamu pertimbangkan ketika mengajukan KPR. Ada satu masukan yang bisa kamu terapkan agar tidak mengalami kegagalan pembayaran KPR, yakni dengan memanfaatkan fasilitas investasi menguntungkan.
Investasi seperti ini dapat kamu temukan lewat layanan Qazwa. Di sini, kamu akan menemukan berbagai metode investasi berbasis syariah yang transparan, aman, serta telah terdaftar di OJK.
Proses penyitaan pada pengguna KPR yang gagal bayar memang tidak dilakukan serta merta. Pihak bank akan terlebih dahulu memberikan denda atas keterlambatan pembayaran. Selanjutnya, mereka juga akan memberikan teguran. Saat surat teguran diabaikan, pihak bank akan melakukan langkah terakhir, yakni penyitaan. Hal ini tentu sangat merugikan, apalagi ketika kamu sudah membayar cicilan dalam jumlah cukup banyak.
Menghindari Risiko Penyitaan dengan Mengetahui Perhitungan KPR Rumah
Ketika pihak bank melakukan penyitaan, kamu memang bisa melakukan berbagai upaya. Upaya tersebut di antaranya adalah melakukan negosiasi serta over-credit. Namun, gagal bayar yang menjadi penyebab awal kebijakan penyitaan bank, dapat kamu cegah dengan melakukan perencanaan matang.Salah satu perencanaan tersebut adalah dengan mengetahui perhitungan KPR rumah. Saat membeli rumah dengan KPR, kamu akan dihadapkan pada 2 jenis biaya, yaitu:
1. Uang muka serta biaya yang harus dibayarkan di awal
Bank Indonesia memberi ketentuan uang muka berkisar antara 15-25 persen. Hanya saja, ketentuan ini tidak berlaku secara mutlak. Masing-masing bank bisa saja punya nominal uang muka yang berbeda-beda. Bahkan, biasanya uang muka yang perlu dibayarkan adalah sekitar 30 persen.Mengacu pada ketentuan tersebut, maka nominal uang muka yang harus dibayarkan ketika ingin membeli rumah dengan harga Rp600 juta adalah:
Uang muka = 30% x Rp600 juta = Rp180 juta
Pokok kredit = Harga rumah – uang muka
= Rp600 juta – Rp180 juta = Rp420 juta
Biaya provisi juga perlu kamu bayarkan saat menggunakan KPR. Nominal biaya provisi bisa berbeda antara masing-masing bank. Namun, mayoritas bank di Indonesia menetapkan provisi senilai 1 persen dari pokok kredit.
Biaya provisi = 1% x Rp420 juta
= Rp4,2 juta
Tak ketinggalan, ada pula biaya pajak pembeli, penerimaan negara bukan pajak (PNPB), serta biaya balik nama (BBN). Perhitungannya bisa dilakukan sebagai berikut:
Pajak pembeli = 5% x (harga rumah – NJOPTKP)
= 5% x (Rp600 juta – Rp60 juta) = Rp27 juta
Perlu diketahui, nominal NJOPTKP berbeda-beda untuk setiap wilayah. Pada perhitungan di atas, digunakan NJOPTKP untuk area Jakarta.
PNPB = (1/1.000 x Rp600 juta) + Rp50 ribu = Rp650 ribu
BBN = (1% x harga rumah) + Rp500 ribu = Rp6,5 juta
2. Bunga serta nominal cicilan
Lalu, bagaimana dengan perhitungan bunga serta cicilan yang harus dibayar? Untuk hal yang satu ini, kamu dapat memanfaatkan fasilitas kalkulator KPR yang ada di situs resmi masing-masing bank penyedia KPR. Di situ, kamu akan menemukan simulasi perhitungan KPR yang praktis.Nah, itulah perhitungan mengenai biaya yang dapat kamu pertimbangkan ketika mengajukan KPR. Ada satu masukan yang bisa kamu terapkan agar tidak mengalami kegagalan pembayaran KPR, yakni dengan memanfaatkan fasilitas investasi menguntungkan.
Investasi seperti ini dapat kamu temukan lewat layanan Qazwa. Di sini, kamu akan menemukan berbagai metode investasi berbasis syariah yang transparan, aman, serta telah terdaftar di OJK.
Bagaimana Sih Cara Perhitungan KPR Rumah?
Reviewed by Febriyan Cahya Yudha
on
11/19/2019 07:03:00 PM
Rating:
Tidak ada komentar